Masa
orientasi siswa, atau yang kini dikenal dengan istilah masa pengenalan lingkungan sekolah merupakan
program tahunan lembaga pendidikan, yang
bertujuan untuk menyambut sekaligus memperkenalkan sekolah pada siswa baru. Lazimnya,
kegiatan tersebut bisa dijumpai hampir di seluruh tingkat pendidikan. Mulai dari tingkat
SMP, SMA, bahkan hingga keperguruan tinggi sekalipun. Baikitu yang berstatus negeri,
maupun swasta. Itulah sebabnya, di setiap tahun ajaran baru,
perbincangan mengenai Mos menjadi satu topik menarik, mengundang banyak perhatian masyarakat luas.
Hal menarik dalam pelaksanaan Mos, yang
sering kali menjadi sasaran kritik sekaligus mengundang spekulasi public adalah model
kegiatan yang sifatnya tidak edukatif.
Siswa baru diwajibkan mengenakan atribut-atribut aneh, adegan-adegan yang berbau penyiksaan,
baik secara fisik, serta beragam kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan. Akibatnya,
Mos yang sejatinya memiliki fungsi edukatif kreatif.
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya. Akhirnya,
mengalami disfungsi, berubah arah menjadi ajang pembodohan.
Oleh sebab itu,
jangan salahkan peserta didik bila pada kenyataannya mereka mengalami masalah dengan kedisiplinan,
kenakalan serta ketidakpahaman mereka mengenai segala aspek pendidikan,
tempat mereka menimba ilmu. Demikian, karena sejak pertama kali masuk sekolah,
mereka sudah disambut dengan model dan cara didik yang tidak benar.
Faktor Penyebab
Selama ini,
institusi pendidikan, dalam hal ini sekolah kurang menaruh perhatian terhadap keberlangsungan kegiatan
Mos. Bahkan, tak jarang Mos dijalankan sekadar formalitas guna memenuhi pengakuan
status sebagai lembaga pendidikan. Akibatnya, kegiatan Mos kehilangan makna substansinya,
menjadi suatu kegiatan pendidikan yang tawar. Miskin manfaat,
dan jauh dari semangat edukatif.
Ironinya, pelaksanaan Mos yang
seharusnya berada pada domain pendidik, malah dilimpahkan kepada siswa, yang
notabeni tidak memiliki kapasitas mencukupi, dan belum matang secara mental. Jadilah kemudian serba kabur.
Tidak mempunyai arah jelas, kecuali berupa ajang lucu-lucuan yang
dipenuhi perilaku-perilaku aneh. Serta aksi balas dendam senior
terhadap adik kelasnya. Sehingga, tidak mengherankan bila dalam setiap pelaksanaan Mos,
ramai pemberitaan perihal kekerasan di lingkungan pendidikan. Padahal,
meminjam bahasanya Paolo Freire, pendidikan sejatinya adalah proses
memanusiakan manusia. Pendidikan harus bisa membebaskan manusia dari ketertindasan,
dan melepaskannya dari cengkraman kekerasan.
Padabatas-batas tertentu,
keterlibatan siswa dalam masa orientasi siswa pelajar baru dapat diperbolehkan. Namun,
hal itu terbatas pada bentuk demonstrasi kegiatan-kegiatan sekolah. Seperti pentas seni,
olahraga, kegiatan pramuka. Dengan tujuan memberi stimulus,
sekaligus upaya mengenalkan kegiatan-kegiatan sekolah pada peserta didik baru.
Sekali lagi, Mos bukan berada pada domain pelajar atau siswa yang masih berada dalam
status belajar. Melainkan, beradapada domain pendidik. Dalam hal ini,
dipegang sepenuhnya oleh kepala sekolah beserta jajaran guru di dalamnya.
Revolusi Paradigma
Selama revolusi pendidikan tidak dijalankan,
jangan berharap persoalan dinamika pendidikan di negeri ini akan terselesaikan. Salah
satu diantaranya adalah berkaitan erat dengan tata pelaksanaan Mos.
Revolusi paradigma pendidikan kegiatan Mos penting dijalankan. Dikatakan penting,
karena kegiatan Mos merupakan langkah awal (first step)
perkenalkan pelajar dengan sekolah, tempat dirinya akan mengenyam pendidikan.
Dalam konteks inilah,
langkah pemerintah melalui penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud), nomor 18 tahun 2016 tentang tata pelaksanaan MOS, yang sekarang diberi nama Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,
patut kita apresiasi dan dukung bersama. Karena,
dengan diterbitkannya peraturan tersebut,
maka kegiatan masa orientasi pengenalan sekolah akan lebih menampilkan iklim dan adegan
yang edukatif-kreatif. Menciptakan nuansa sekolah sebagai wahana pendidikan yang
menyenangkan. Sehingga, belajar pun tidak lagi menjadi satu aktivitas membosankan. Melainkan menjadi suatu
yang mengasyikkan.
Dengan peraturan itu pula,
setiap kegiatan yang tidak memuat nilai-nilai edukatif secara konstitusi resmi dilarang.
Jadi, sudah tidak ada lagi yang perpeloncoan, tontonan-tontonan lucu, kekerasan,
penyiksaan, bentakan, intimidasi, dan lain sebagainya. Kalaupun masih ada,
maka akan berlaku sanksi khusus, yang
berkaitan langsung dengan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Oleh sebab itu,
guna menjalankan peraturan tata pelaksanaan Mos ini secara konprehensif. Maka,
diperlukan sinergitas semua pihak terkait. Khususnya, sivitas lembaga pendidikan.
Ikut meninjau langsung segala bentuk macam kegiatan yang
diberlakukan selama masa pelaksanaan Mos.
Jangan lagi ada tindakan-tindakan aneh atau kegiatan yang
tidak sejalan dengan peraturan.
Pihak kepala sekolah tidak semata cukup memperhatikan pelaksanaan Mo berdasarkan imbauan,
saran, atau sebatas peraturan. Lebih dari itu,
harus ada pendampingan untuk senantiasa aktif memonitoring. Dalam hal ini,
pihak lembaga pendidikan dapat menugaskan beberapa guru agar bersedia mengawasi,
membimbing, dan mengarahkan selama kegiatan Mos berlangsung.
Dalam konteks inilah, seorang guru
tidak boleh absen mendampingi. Sebaliknya, guru
harus berusaha mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan peserta didik. Bila perlu,
lakukan pendampingan. Dengan pendekatan semacam itu, guru bukan lagi sebatas menjadi pawang. Melainkan menjadi sahabat bagi anak-anak.
Harapannya, perubahan paradigma seperti ini akan mampu memudahkan peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah.
Serta memperkuat ikatan emosional antara guru dengan segenap peserta didiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar