Kamis, 18 Mei 2017

PERLAWANAN TERHADAP RADIKALISME



PERLAWANAN TERHADAP RADIKALISME
            Sejarah mencatat dan memastian bahwa Indonesia bukan negara agama. Perdebatan tentang negara agama telah berakhir pada tahun 1945, sebelum proklamasi kemerdekaan. Hal itu bisa dibaca dalam risalah sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
            Saat mendirikan negara ini, para founding fathers tak mewakili agama tertentu. Mereka hanya berpikir dan berjuang bagaimana agar Indonesia yang telah ratusan tahun terjajah, menjadi bangsa yang merdeka. Itu sebabnya, para pahlawan nasional tidak berasal dari satu agama atau etnis saja. Mereka sangat beragam, baik yang disemaymkan di Taman Makam Pahlawan, maupun para pahlawan tak dikenal. Fakta tak terbantahkan, Indonesia sangat beragam, baik dari sisi agama, maupun suku, dan golongan. Tak ada terminologi mayoritas dan minoritas, seolah ada pihak tertentu paling berhak memiliki dan menentukan bangsa ini. Seolah yang lain hanya pelengkap dalam berbagai dinamika negara ini.
            Kita bukan indekos di negara ini. Ini penegasan, semua merupakan anak sah bangsa yang besar ini, tanpa memandang latar belakang agama dan suku. Baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghuchu. Begitu juga Jawa, Batak, Melayu, Minang, Sunda dan lain-lain. Patut disayangkan, masih ada yang mengimpikan berdirinya negara agama di Indonesia. Ini bukan hal baru, sejak awal kemerdekaan hingga masa Soekarno, bukan hanya lagi pada tataran ide. Bahkan, mereka sudah melakukan pemberontakan bersenjata, seperti DI/TII dan lain sebagainya. Pengikut paham ini masih ada yang tersisa dan terus berkembang, akibat pengaruh paham yang sama di negara lain.
            Penganut radikalisme agama ini memainkan isu SARA dalam berbagai kesempatan. Pilkada yang rawan karena adanya polarisasi, selalu menjadi sasaran. Banyak warga dan tokoh terpengaruh untuk menggunakannya, baik yang sadar maupun tak sadar, hal itu akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa, cepat atau lambat.
            Negara tak boleh kalah terhadap radikalisasi. Presiden Soekarno saja pada masanya berani bertindak terhadap paham yang ingin mendirikan negara agama dan mengganti Pancasila. Untuk itu, kita mendukung Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas dan tanpa ragu terhadap semua organisasi massa yang memiliki paham radikalisme. Bahkan langkah pemerintah untuk membubarkannya sudah tepat.
            Diharapkan organisasi lain yang memang terbukti memiliki paham yang sama segera dilarang. Tentu saja bukan lagi dengan cara refresif, tetapi dengan langkah hukum. Lakukan pembubaran melalui pengadilan, meski ada yang menganggapnya sebagai pelanggaran kebebasan berserikat.Sebab radikalisme bukan lagi hanya wacana. Lihatlah laporan tentang berkembangnya paham ini di kampus, bahkan di sekolah. Jadi semua pihak yang cinta Pancasila dan NKRI mesti merapatkan barisan mendukung tindakan tegas terhadap upaya mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Lawan dan basmi radikalisme dari bumi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar