PERLAWANAN TERHADAP RADIKALISME
Sejarah
mencatat dan memastian bahwa Indonesia bukan negara agama. Perdebatan tentang
negara agama telah berakhir pada tahun 1945, sebelum proklamasi kemerdekaan.
Hal itu bisa dibaca dalam risalah sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Saat
mendirikan negara ini, para founding fathers tak mewakili agama tertentu.
Mereka hanya berpikir dan berjuang bagaimana agar Indonesia yang telah ratusan
tahun terjajah, menjadi bangsa yang merdeka. Itu sebabnya, para pahlawan
nasional tidak berasal dari satu agama atau etnis saja. Mereka sangat beragam,
baik yang disemaymkan di Taman Makam Pahlawan, maupun para pahlawan tak
dikenal. Fakta tak terbantahkan, Indonesia sangat beragam, baik dari sisi
agama, maupun suku, dan golongan. Tak ada terminologi mayoritas dan minoritas,
seolah ada pihak tertentu paling berhak memiliki dan menentukan bangsa ini. Seolah
yang lain hanya pelengkap dalam berbagai dinamika negara ini.
Kita
bukan indekos di negara ini. Ini penegasan, semua merupakan anak sah bangsa
yang besar ini, tanpa memandang latar belakang agama dan suku. Baik Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghuchu. Begitu juga Jawa, Batak, Melayu,
Minang, Sunda dan lain-lain. Patut disayangkan, masih ada yang mengimpikan
berdirinya negara agama di Indonesia. Ini bukan hal baru, sejak awal
kemerdekaan hingga masa Soekarno, bukan hanya lagi pada tataran ide. Bahkan,
mereka sudah melakukan pemberontakan bersenjata, seperti DI/TII dan lain
sebagainya. Pengikut paham ini masih ada yang tersisa dan terus berkembang,
akibat pengaruh paham yang sama di negara lain.
Penganut
radikalisme agama ini memainkan isu SARA dalam berbagai kesempatan. Pilkada yang
rawan karena adanya polarisasi, selalu menjadi sasaran. Banyak warga dan tokoh
terpengaruh untuk menggunakannya, baik yang sadar maupun tak sadar, hal itu akan
merusak persatuan dan kesatuan bangsa, cepat atau lambat.
Negara
tak boleh kalah terhadap radikalisasi. Presiden Soekarno saja pada masanya berani
bertindak terhadap paham yang ingin mendirikan negara agama dan mengganti
Pancasila. Untuk itu, kita mendukung Presiden Jokowi untuk mengambil langkah
tegas dan tanpa ragu terhadap semua organisasi massa yang memiliki paham
radikalisme. Bahkan langkah pemerintah untuk membubarkannya sudah tepat.
Diharapkan
organisasi lain yang memang terbukti memiliki paham yang sama segera dilarang. Tentu
saja bukan lagi dengan cara refresif, tetapi dengan langkah hukum. Lakukan pembubaran
melalui pengadilan, meski ada yang menganggapnya sebagai pelanggaran kebebasan
berserikat.Sebab radikalisme bukan lagi hanya wacana. Lihatlah laporan tentang
berkembangnya paham ini di kampus, bahkan di sekolah. Jadi semua pihak yang
cinta Pancasila dan NKRI mesti merapatkan barisan mendukung tindakan tegas
terhadap upaya mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Lawan dan basmi
radikalisme dari bumi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar